Pengumuman Pendaftaran dan Persyaratan Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat dan Pelaksana Penghitungan Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
- 01 November 2019
- WITA
- Pengumuman
PENGUMUMAN
Nomor : 2000/PP.03.2-Pu/5103/KPU-Kab/XI/2019
TENTANG
PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN PEMANTAU, PELAKSANA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PELAKSANA PENGHITUNGAN CEPAT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BADUNG TAHUN 2020
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor 1042/PP.01.2-Kpt/5103/KPU-Kab/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung menerima Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat dan Pelaksana Penghitungan Cepat yang ingin berpartisipasi dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
DOWNLOAD DISINI :
SK KPU KABUPATEN BADUNG NOMOR 1097/pp.03.2-Kpt/5103/KPU-Kab/XI/2019
Formulir Pendaftaran Pemantau Pilkada Badung 2020
Download File Disini
Komentar